Sesuai dengan peraturan Kementrian Tenaga Kerja yakni Permenaker No 6 Tahun 2017 tentang elevator dan eskalator. Dimana setiap elevator dan eskalator sebelum digunakan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pemeriksaan berkala sesuai dengan standart uji yang telah ditentukan.