Sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja yakni Peraturan UAP dan UU Uap Tahun 1930. Dimana setiap pesawat uap sebelum digunakan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pemeriksaan berkala sesuai dengan standart uji yang telah ditentukan.
Berikut juga dengan Bejana Tekanan, sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja yakni Permenaker No. 37 Tahun 2016. Dimana setiap Bejana Tekanan & Tangki Timbun sebelum digunakan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pemeriksaan berkala sesuai dengan standart uji yang telah ditentukan.