Sesuai dengan peraturan Kementrian Tenaga Kerja yakni Permenaker No. 02/MEN/1983 tentang instalasi alarm kebakaran automatik, Kepmen Naker RI No. KEPMEN- 186/MEN/1999 tentang proteksi kebakaran di tempat kerja, Instruksi Menteri No. INS. 11/M/BW/1997 tentang pengawasan khusus K3 penanggulangan kebakaran. Dimana setiap instalasi proteksi kebakaran sebelum digunakan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pemeriksaan berkala sesuai dengan standart uji yang telah ditentukan.