Sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja yakni Permenaker No.12 Tahun 2015 Juncto Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik ditempat kerja. Dimana setiap instalasi listrik sebelum digunakan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pemeriksaan berkala sesuai dengan standart uji yang telah ditentukan.
Begitu dengan Instalasi Penyalur Petir, sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja yakni Permenaker No. 2/MEN/1989 Juncto Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang pengawasan instalasi penyalur petir. Dimana setiap instalasi penyalur petir dan instalasi listrik sebelum digunakan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pemeriksaan berkala sesuai dengan standart uji yang telah ditentukan.