Sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja yakni Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang pesawat tenaga dan produksi. Dimana setiap pesawat tenaga dan produksi sebelum dioperasikan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pemeriksaan berkala sesuai dengan standart uji yang telah ditentukan.