Sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja yakni Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang pesawat angkat dan pesawat angkut. Di mana setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dioperasikan harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu, serta dilaksanakan pengujian berkala sesuai dengan standar uji yang telah ditentukan.