Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir merupakan regulasi awal yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 21 Februari 1989 di Jakarta. Peraturan ini disusun dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, dengan tujuan untuk mengatur pengawasan terhadap instalasi penyalur petir guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tempat kerja. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya pemasangan dan pemeliharaan sistem penyalur petir sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja terhadap risiko kecelakaan akibat sambaran petir.
Dalam perjalanannya, peraturan ini mengalami perubahan seiring perkembangan kebijakan dan kebutuhan teknis di lapangan. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Peraturan baru ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 dan diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2015 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1533.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika teknis dan regulasi yang berkembang, serta memperkuat pengawasan terhadap instalasi penyalur petir agar tetap relevan dan efektif. Perubahan ini mencakup aspek-aspek penting dalam mekanisme pengawasan, standar teknis, serta peran pihak-pihak terkait dalam memastikan sistem proteksi petir yang aman di lingkungan kerja.
Kedua peraturan ini, yang didokumentasikan di Biro Hukum dan menjadi bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut keselamatan kerja terkait instalasi penyalur petir.