Pemenaker No.38 Tahun 2016

Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi Resmi Berlaku

Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi telah resmi berlaku sejak tanggal 27 Desember 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dengan berlakunya Permenaker ini, beberapa regulasi sebelumnya yang mengatur terkait K3 pesawat tenaga dan produksi resmi dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu:
a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Binwasnaker yang terkait; dan
c. Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker yang terkait.

Permenaker ini disusun untuk memperkuat pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja dalam penggunaan pesawat tenaga dan produksi di lingkungan kerja.

desktop-icon