Permenaker No.37 Tahun 2016

Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Resmi Berlaku

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bejana Tekanan dan Tangki Timbun telah resmi berlaku sejak tanggal 27 Desember 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c, serta Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b, yang mengatur kewajiban perlindungan tenaga kerja terhadap potensi bahaya di tempat kerja.

Dengan berlakunya Permenaker ini, beberapa peraturan lama yang sebelumnya mengatur K3 bejana tekanan dan tangki timbun telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;
b. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang terkait; dan
c. Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker yang terkait.

Permenaker ini hadir untuk memperbarui ketentuan lama agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, sekaligus memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di sektor terkait.

desktop-icon