Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja Resmi Berlaku
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja. Peraturan ini menjadi landasan hukum nasional dalam upaya meningkatkan keselamatan tenaga kerja dari risiko bahaya kelistrikan di lingkungan kerja.
Permenaker ini disusun untuk merespons perkembangan teknologi dan perubahan sistem kerja yang menuntut pengelolaan keselamatan kerja yang lebih modern dan komprehensif, khususnya terkait instalasi serta peralatan listrik. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang K3 Instalasi Listrik di Tempat Kerja resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, melalui Permenaker Nomor 33 Tahun 2015, pemerintah menetapkan perubahan terhadap Permenaker Nomor 12 Tahun 2015, sebagai bentuk penyesuaian dan penyempurnaan terhadap substansi regulasi tersebut. Perubahan ini dituangkan secara resmi melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2015 Nomor 1535.
Pemberlakuan Permenaker ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan, kesehatan, dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja.