Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/Men/1980

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Sebagai bagian dari upaya perlindungan keselamatan kerja terhadap risiko kebakaran, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan Peraturan Menteri No. Per. 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 April 1980, dan masuk dalam kategori Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) K3 di bidang penanggulangan kebakaran.

Peraturan ini mengatur secara rinci ketentuan teknis mengenai pemasangan dan pemeliharaan APAR di tempat kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tempat kerja memiliki perlengkapan pemadam kebakaran yang memadai, dalam kondisi siap pakai, dan ditempatkan secara strategis agar dapat digunakan dengan cepat dan efektif saat terjadi kebakaran.

Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan K3, peraturan ini mengikat bagi seluruh perusahaan dan instansi kerja, serta menjadi acuan penting bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan evaluasi terhadap kesiapan fasilitas pemadam kebakaran di lingkungan kerja.

Dokumen ini merupakan bagian dari sumber hukum yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, dan statusnya telah diundangkan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang berlaku secara nasional.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menyediakan serta merawat APAR sebagai bagian dari sistem perlindungan dini terhadap bahaya kebakaran.

desktop-icon