Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam rangka memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan elevator dan eskalator di lingkungan kerja.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017, dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 909. Disusun dalam bahasa Indonesia, peraturan ini menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, dengan pengaturan teknis dan administratif untuk menjamin perlindungan keselamatan tenaga kerja dan pengguna fasilitas transportasi vertikal di tempat kerja.

Peraturan ini mengimplementasikan amanat dari:

Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi, PERMENAKER Nomor 6 Tahun 2017 mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yaitu:

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1999

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/VII/2010

Dan satu Keputusan Direktur Jenderal terkait lainnya

Dengan berlakunya peraturan ini, pemerintah menetapkan standar keselamatan baru yang lebih komprehensif, termasuk dalam aspek perencanaan, pemasangan, pengujian, perawatan, serta pengawasan penggunaan elevator dan eskalator. Hal ini ditujukan untuk mencegah potensi kecelakaan kerja dan menjamin operasional alat-alat tersebut sesuai standar keselamatan yang berlaku.

desktop-icon