Instruksi Menteri No. Ins.11/M/BW/1997 dan Permen No. Per. 02/Men/1983

Dalam rangka meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya terhadap risiko kebakaran di lingkungan kerja, Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan dua peraturan penting yang menjadi acuan dalam penerapan dan pengawasan K3 di bidang penanggulangan kebakaran.

Pertama, Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan K3 Khusus Penanggulangan Kebakaran, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Oktober 1997. Instruksi ini berisi arahan bagi para pengawas Ketenagakerjaan untuk secara khusus mengawasi pelaksanaan K3 dalam aspek penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Dengan pendekatan pengawasan yang lebih fokus dan sistematis, diharapkan setiap tempat kerja dapat memiliki kesiapsiagaan dan perlindungan yang memadai terhadap potensi kebakaran.

Kedua, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik, yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 1983. Peraturan ini mewajibkan pemasangan sistem alarm kebakaran otomatis di tempat kerja sebagai bagian dari deteksi dini dan respons cepat terhadap kebakaran. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terhadap keselamatan pekerja dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat kebakaran.

Kedua peraturan ini termasuk dalam kategori Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) K3, dan menjadi landasan hukum penting dalam implementasi keselamatan kerja di Indonesia. Keduanya telah diundangkan dan bersifat mengikat, serta bersumber dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan ini, diharapkan setiap pelaku usaha dan pengawas K3 dapat lebih memahami serta menerapkan standar keselamatan yang tepat dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dari bahaya kebakaran.

desktop-icon